Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk kenakalan remaja yang terjadi di Kelurahan Bahagia, khususnya di RW 001, serta menganalisis faktor penyebab dan upaya penanggulangannya melalui pendekatan yuridis-empiris. Berdasarkan observasi lapangan selama pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), ditemukan dua bentuk kenakalan remaja yang dominan, yaitu tawuran antar pelajar dan pernikahan dini yang mayoritas disebabkan oleh pergaulan bebas (married by accident). Penelitian ini mengkaji regulasi hukum yang berlaku, seperti KUHP, UU Perlindungan Anak, UU SPPA, serta UU Perkawinan, dan menemukan bahwa kendala utama terletak pada lemahnya implementasi di tingkat masyarakat. Untuk merespons permasalahan tersebut, dilakukan program edukatif berupa sosialisasi hukum di tingkat sekolah dasar dan menengah dengan melibatkan pemangku kepentingan lokal. Hasilnya menunjukkan bahwa pendekatan edukatif yang kontekstual mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan anak dan remaja. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi multisektor dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan demi menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan beretika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025