Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Namun, pengaturan daluwarsa dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di Indonesia masih mengacu pada ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa mempertimbangkan kompleksitas dan sifat tersembunyi dari korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji celah hukum terkait daluwarsa dan merumuskan arah pengaturan yang lebih tepat guna menjamin kepastian dan keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan khusus dalam Undang-Undang Tipikor maupun KUHAP menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang impunitas, terutama dalam kasus yang proses hukumnya berlangsung lama. Penelitian ini merekomendasikan pengaturan daluwarsa secara khusus dalam UU Tipikor, termasuk kemungkinan penghapusan daluwarsa untuk kasus korupsi besar atau penerapan prinsip discoverability dan continuous crime. Reformasi ini perlu mengacu pada praktik hukum negara lain dan ketentuan internasional seperti UNCAC agar mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi secara efektif.
Copyrights © 2025