Penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel membutuhkan landasan hukum yang adaptif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kepala Desa sebagai instrumen transformasi regulatif pemerintahan desa di Kabupaten Situbondo. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dan empiris partisipatif melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, Focus Group Discussion (FGD), serta dokumentasi lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebutuhan perubahan regulasi didasarkan pada lemahnya sistem pengawasan, ketimpangan relasi kewenangan, serta potensi politisasi jabatan kepala desa. Raperda ini memuat substansi perubahan yang mencakup mekanisme pemilihan, masa jabatan, hak dan kewajiban, etika jabatan, serta prosedur pemberhentian kepala desa secara transparan dan akuntabel. Batang tubuh Raperda juga merefleksikan prinsip-prinsip demokrasi desa, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, penyusunan Raperda ini tidak hanya sebagai pembaruan hukum administratif, tetapi juga sebagai strategi reformasi tata kelola desa yang berkelanjutan. Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan kepala desa yang profesional, berintegritas, serta responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
Copyrights © 2025