Perang antara Israel dan Palestina seakan- akan tidak ada habis- habisnya. Perang ini banyak sekali menimbulkan korban. Dalam peperangan atau konflik bersenjata tentunya membutuhkan bantuan medis dalam menangani korban perang baik itu yang luka ringan maupun berat. Namun seringkali ditemukan banyak hambatan di wilayah konflik khususnya bantuan medis di Jalur Gaza Palestina. Pada penelitian ini ada 2 rumusan masalah yaitu; 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Petugas Medis di Jalur Gaza Palestina dalam perspektif Konvensi Jenewa? 2. Bagaimana problematika atau tantangan bagi Petugas Medis di Jalur Gaza Palestina dalam menangani Korban Perang?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan normatif. Hasil analisa dari penelitian ini adalah minimnya perlindungan bagi tenaga medis dalam menangani korban perang dan tantangan bagi petugas medis adalah kurangnya pasokan obat- obatan, rusaknya infrastruktrur rumah sakit , pemblokadean bantuan medis dari negara lain yang ingin masuk ke Jalur Gaza Palestina.
Copyrights © 2025