Teknologi akan semakin maju sesuai dengan zaman. Salah satu bentuk majunya teknologi adalah internet. Dimana internet sekarang dengan mudah digunakan untuk penyebaran informasi dan pertukaran data. Karena kemampuan internet akan hal itu maka pemerintahan ingin menerapkan E-government guna memudahkan pemerintahan dalam melakukan pelayanannya, pemangkasan biaya operasional, tranparasi dan dapat melibatkan seluruh masyarakat sebuah negara untuk berpatisipasi dalam sesuatu. Namun di Indonesia terdapat peraturan undang undang no 8 tahun 2016 pada bab III pasal 5 ayat 1 tentang hak disabilitas, yang dimana mengharuskan pemerintah juga memberikan hak yang sama pada penyandang disabilitas dimana disini dalam hal akses E-government.salah satu website yang menerapkan hal itu adalah website Kota Kediri. Dimana website kota kediri juga seharusnya menghadirkan hak yang sama bagi penyandang disabilitas dengan cara membuat website yang aksesibiltias bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui website Kota Kediri apakah memiliki permasalahan aksesibilitas dan memberikan klasifikasi serta rekomendasi dari permasalahan yang ditemukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat masalah aksesibilitas yang ditemukan sesuai dengan pedoman WCAG baik pada level A,AA, hingga AAA.
Copyrights © 2025