Penelitian ini mengkaji dampak dari regulasi remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang terlibat dalam tindak pidana luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika, setelah diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi ini menghapus pembatasan bagi pelaku tindak pidana luar biasa dalam memperoleh hak remisi dan pembebasan bersyarat, sehingga mereka diperlakukan setara dengan narapidana lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur, untuk menganalisis implikasi hukum dan dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan efektivitas hukuman bagi narapidana korupsi karena menghilangkan efek jera yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejahatan. Selain itu, kebijakan ini dapat memperburuk persepsi publik terhadap keadilan hukum, mengingat adanya pengurangan syarat bagi narapidana korupsi dalam mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025