Wacana ekonomi syariah dimulai dengan ide ekonomi bisnis yang tidak bergantung pada praktik riba. Sistem ekonomi syariah memerlukan dukungan berbagai perangkat untuk mencapai tujuan ideal dari ekonomi syariah. Salah satu bentuk perangkat pendukungnya adalah sistem informasi, alat pengukur, dan alat pertanggungjawaban. Inilah yang dikenal dengan akuntansi syariah dengan landasan Al Quran dan Hadis. Masih banyak praktik-parktik akuntansi syariah yang tidak menerapkan secara tepat landasan tersebut. Ini mengakibatkan akuntansi Islam kehilangan unsur kemurniannya karena lebih mempraktekkan teori-teori yang ada di dalam akuntansi konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merekonstruksi kembali landasan normatif serta historis dari akuntansi syariah. Sehingga akuntansi Islam terbentuk menjadi akuntansi yang murni berpedoman pada sumber utamanya Al Quran dan Hadis. Meteodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan atau Libarary Research. Riset kepustakaan salah satu bentuk metode dari penelitian jenis kualitatif. Data-data dan bahan yang digunakan untuk kajian dalam penelitian ini bersumber dari berbagai jurnal, buku, kitab dan sebagainya. Berdasarkan penelitian, terungkap bahwa akuntansi Islam, atau yang juga dikenal sebagai akuntansi syariah, telah diperintahkan secara normatif dalam Al Quran. Dalam transaksi keuangan atau penyusunan laporan akuntansi diarahkan untuk mematuhi prinsip-prinsip pertanggungjawaban, keadilan, dan kebenaran. Secara historis, sistem akuntansi Islam untuk pertama kalinya telah diterapkan pada zaman Rasulullah. Kewajiban perintah agar mencatat transaksi tanpa tunai yang menjadi faktor agar umat Islam pada masa itu untuk lebih memperhatikan tata cara pencatatan transaksi mereka. Hingga akuntansi syariah pun terus berkembang sampai ke zaman era modern.
Copyrights © 2024