HUKUM EKONOMI ISLAM
Vol 8, No 2 (2024): Desember 2024

Penerapan Metode Ta’zir dalam Sistem Perjanjian Utang Piutang Pata’gal Lita pada Suku Mandar Sulawesi Barat

Ulil Amri (Universitas Sulawesi Barat)
Sitti Hadijah (Universitas Sulawesi Barat)
Erty Rospyana Rufaida (Universitas Sulawesi Barat)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2024

Abstract

Ta’zir, yang berasal dari kata "ta’dib" (memberi pelajaran), secara konseptual mencakup larangan, pencegahan, teguran, hukuman, dan tindakan disiplin. Dalam hukum Islam, denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan pembayaran uang. Penelitian ini belum ada yang membahas penggunaan ta’zir dalam konteks utang-piutang, meskipun banyak orang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Di Sulawesi Barat, khususnya di suku Mandar, praktik gadai tanah (pata’gal lita) sering dilakukan tanpa melibatkan lembaga resmi. Penelitian ini, berjudul *Penerapan Metode Ta'zir dalam Sistem Perjanjian Utang Piutang Pata'gal Lita pada Suku Mandar*, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi, dan mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan dua bentuk perlakuan terhadap denda di masyarakat Mandar: pertama, tidak ada denda saat jatuh tempo dan utang hanya diperpanjang; kedua, denda dikenakan sebagai persentase bunga dari pokok pinjaman dan diakui sebagai pendapatan oleh pihak peminjam. Metode kedua bertentangan dengan prinsip akuntansi syariah menurut Fatwa MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhes

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Pasar modal syariah merupakan salah satu sektor keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Pasar ini menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah yang telah diseleksi dan diawasi oleh ...