Maraknya kasus-kasus pelanggaran hak cipta di era dunia digital ini yang dapat menimbulkan kerugian bagi pencipta Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya digital content creator di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum dengan menggunkan metode yang sesuai dengan karakteristik keilmuan dari ilmu hukum yaitu penelitian hukum normative. penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan melakukan telaah secara mendalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran atas hak cipta dari suatu karya digital yang diciptakan oleh Content Creator dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Copyrights © 2024