Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata di Suriah melalui penerapan asas pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional. Asas ini mengharuskan pihak yang bertikai membedakan antara kombatan dan warga sipil serta target militer dan objek sipil. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran yang mengakibatkan tingginya korban sipil. Penelitian ini bertujuan mengenal isi Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum internasional telah menetapkan perlindungan, pelanggaran masih marak terjadi. Untuk itu, peneliti merekomendasikan penguatan pengawasan internasional, edukasi hukum humaniter, serta sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran guna meningkatkan perlindungan warga sipil
Copyrights © 2025