Perkembangan teknologi digital memudahkan distribusi karya, termasuk lagu, melalui platform seperti YouTube, namun juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas lagu yang dipublikasikan ulang tanpa izin di YouTube. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur perlindungan hak cipta, tantangan masih muncul dalam penerapannya di ranah digital. Untuk itu, studi ini membandingkan dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat yang memiliki mekanisme notifikasi dan takedown. Perbandingan ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan digital di Indonesia melalui kolaborasi pemerintah, platform, dan masyarakat.
Copyrights © 2025