Jurnal DIskresi
Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Diskresi

Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Eduard Awang Maha Putra (Universitas Mataram)
Sofwan Sofwan (Universitas Mataram)
Haeruman Jayadi (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

Penelitian dengan judul Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah dalam penerapan PPKM ditinjau dari UU Kekarantinaan Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan PPKM apabila ditinjau dari UU Kekarantinaan Kesehatan dikarenakan tidak terdapat istilah PPKM dalam UU tersebut. PPKM sendiri didasari oleh kewenangan diskresi yang diwujudkan dalam bentuk peraturan kebijakan yakni instruksi menteri dalam negeri, sehingga kebijakan PPKM dapat dikatakan sebagai suatu tindakan pemerintah yang sah dalam penanganan kasus Covid-19.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

diskresi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Diskresi merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum. Jurnal Diskresi terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Diskresi memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual ...