Abstrak Kehadiran Artificial Intelligence (AI) disatu sisi memberikan peluang untuk membantu meringankan pekerjaan manusia, disisi lain justru dapat menjadi tantangan terhadap profesi di dunia termasuk bagi profesi hukum yang terancam dapat tergantikan khususnya bagi profesi notaris, sehingga perlunya penelitian untuk menganalisis terkait posibilitas kehadiran AI sebagai pengganti profesi notaris di era digital. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa notaris sebagai pejabat umum haruslah siap bertanggungjawab terhadap akta yang dikeluarkannya. Kehadiran AI saat ini belum mampu untuk mengganti profesi notaris, hal ini disebabkan oleh berbagai aspek, pertama, dari aspek yuridis, kedua dari aspek kesiapan perlindungan data pribadi, dan ketiga dari aspek perkembangan AI saat ini. Namun bukan berarti bahwa profesi notaris tidak dapat digantikan oleh AI kedepan. Saat ini diberbagai belahan dunia, gagasan perluasan hak kepada entitas non-manusia telah diterapkan. Pendekatan perluasan hak untuk AI didukung oleh dua pendekatan yakni pendekatan berbasis relasi dan properti. Meskipun fakta saat ini AI belum mampu di integrasikan dengan algoritma biokimia, namun melihat perkembangan AI yang semakin pesat maka tidak mengagetkan jika ini menjadi kenyataan. Profesi notaris yang selama ini dijalankan oleh manusia suatu saat dapat digantikan oleh AI.Kata Kunci : Artificial Intelligence (AI), Profesi Notaris, Disrupsi, Era Digital Abstract The presence of Artificial Intelligence (AI) offers opportunities to ease human work, but it also poses challenges to various professions, including notaries. Research is needed to analyze the potential of AI replacing the notary profession in the digital era. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The findings show that notaries, as public officials, must be ready to take responsibility for the deeds they issue. Currently, AI is not capable of replacing the notary profession due to various aspects, such as juridical aspects, personal data protection readiness, and the current state of AI development. However, this does not mean that the notary profession cannot be replaced by AI in the future. In various parts of the world, the idea of extending rights to non-human entities has been implemented using relationship-based and property-based approaches. Although AI has not yet integrated with biochemical algorithms, rapid AI development might make this a reality.Keywords: Artificial intelligence (AI), Notary, Disruption, Digital Era