Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kampanye melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan mengetahui penerapan sanksinya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme kampanye yang tepat melalui media sosial, serta bagaimana penerapan sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, penelitian dalam hukum normatif dilakukan dengan cara pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara mengolah data, data yang terdiri dari data primer dan skunder. Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat secara teoritis yaitu untuk menambah literatur tentang kampanye pemilu dan secara praktis untuk memberi sumbangann pemikiran. Hasil penelitian menunjukkan cara melakukan kampanye secara baik dan benar agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait kampanye melalui media sosial oleh pihak berwenang, dan disarankan agar pihak berwenang lebih mengembangkan peraturan menjadi lebih ketat dan jelas terkait aktivitas kampanye di media sosial.
Copyrights © 2024