Al-'Adalah
Vol 10 No 2 (2013): Al-'Adalah

Metode Penetapan Hukum Islam Menurut Al-Syâthibî (Suatu Kajian Tentang Konsep Al-Istiqrâ’ Al-Ma’nawî)

Duski, Duski (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

Metode penetapan hukum Islam yang berkembang pesat adalah istinbâthî dalam bentuk qiyâs, istihsân, mashlahah mursalah dan lainnya yang dikenal dalam literatur ilmu ushûl al-fiqh. Metode tersebut, secara historis, telah cukup efektif dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat namun masih menyisakan problem metodologis. Menyadari hal tersebut sebahagian ahli hukum Islam kemudian menawarkan metode lain, yaitu metode al-istiqra`. Adalah Abu Ishâq Ibrâhîm ibn Mûsâ al-Syâthibî yang menyatakan bahwa hukum Islam juz`iyah haruslah dibangun atas dasar hukum kuliyah, dan hukum kulliyah tersebut didapatkan melalui survei menyeluruh terhadap pernyataan hukum, dengan menggunakan metode yang berpola istiqrâ`î yang secara spesifik disebutnya dengan metode al-istiqrâ’ al-ma’nawî.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AL-ADALAH Jurnal Hukum Islam adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan dua kali dalam setahun (Januari dan Juli) oleh Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Jurnal AL-ADALAH menekankan spesifikasi dalam studi-studi hukum Islam mengkomikasikan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan studi hukum ...