Studi hukum Islam terkesan tekstual dan normatif. Kurangnya analisis empiris merupakan kekurangan mendasar dari cara berpikir dan pendekatan dalam metode penemuan hukum Islam. Studi Ushûl al-fiqh pun masih berkisar pada cara deduktif-normative yang tetap saja berfokus secara tektual. Kesulitan demikian masih dirasakan pada pembaruan metodologis yang ditawarkan oleh para pemikir hukum Islam klasik al-Ghazâli dengan metode induksi dan tujuan hukumnya maupun al-Syathîbî melalui induksi tematiknya. Dalam arah baru pengembangan studi hukum Islam di Indonesia perlu dilakukan interkoneksi studi hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial.
Copyrights © 2013