Jual beli lelang dalam fiqh muamalah disebut Bai’ imuzayyadah atau yang lebih terkenal dengan jual beli lelang merupakan suatu bentuk penawar barang dagangan di tengah-tengah keramaian, lalu para pembeli saling menawar dengan harga yang lebih tinggi sampai pada harga yang paling tinggi dari salah satu pembeli, lalu terjadilah akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.Praktik jual beli telah mengalami perkembangan, dalam hal ini akad jual beli dengan cara melelang barang pun diterapkan dalam lembaga-lembaga negara seperti kejaksaan, bank dan lain-lain. Seperti halnya yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung adanya praktik melelang barang sitaan. Barang sitaan yang dilelang merupakan barang bukti yang digunakan untuk tindak pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jual beli lelang kendaraan bermotor hasil sitaan secara hukum Islam diperbolehkanidan dibenarkan dalam Islam dikarenakan apa yang diperjualbelikan sudah adanya kejelasan akan barang sitaan sudah menjadi hak penuh dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam akad jual beli lelang tidak ada hal membatalkan dalam prosesnya sesuai dengan rukun dan syaratnya
Copyrights © 2019