Hukum Islam dapat dipahami sebagai hukum yang bersumber dari dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi melalui proses penalaran atau ijtihad. Ia diyakini sebagai hukum yang mencakup aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Ruang lingkup keberlakuan ajaran Islam sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an adalah untuk seluruh umat manusia, di manapun mereka berada. Oleh karena itu, hukum Islam sudah semestinya dapat diterima dalam kondisi perubahan sosial di masyarakat, tanpa adanya pertentangan dalam situasi dan kondisi di manapun masyarakat itu tumbuh dan berkembang.Situasi sosial yang terus mengalami perubahan berdampak kepada kebutuhan manusia terhadap hukum yang lebih efektif dan efisien, sebagai tata norma dalam memberikan batasan interaksi individu dengan individu yang lain, atau individu dengan kelompok. Oleh karenanya, Islam sebagai ajaran yang begitu responsif terhadap kebutuhan manusia akan hukum, memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Key words : Fleksibilitas, Hukum Islam, Perubahan Sosial.
Copyrights © 2019