Salah satu bentuk ketaatan manusia kepada Allah Swt adalah, bahwa dalam rangka penyaluran hasrat seksual antara laki-laki dan perempuan haruslah didasarkan pada ikatan yang telah ditentukan-Nya, yaitu melalui lembaga perkawinan sebagai lembaga yang suci, sakral bagi umat Islam. Islam menegaskan bahwa perkawinan merupakan media untuk membentuk suatu keluarga yang tenteram dan penuh kasih sayang (sakinaḥ mawaddaḥ wa rahmaḥ) berdasarkan nilai-nilai agama yang menuntut adanya interaksi saling asah, asih dan asuh diantara suami isteri. Kata Kunci : UU No. 1 1974, INPRES No.1 1991, Islam
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015