Abstrak: Dalam kehidupan berumah tangga, sepasang suami isteri mempunyai anak bisa saja lebih dari satu orang, sehingga antara anak dengan anak menjadi saudara kandung, mereka satu ibu dan satu ayah. Nasib perjalanan hidup mereka berbeda-beda, rezeki yang diberikan Allah SWT kepada masing-masing anak tidak sama banyaknya. Ada diantara mereka yang kaya dan ada pula yang sangat membutuhkan bantuan dana. Hal ini menimbulkan permasalahan. Pendapat para ulama mengatakan boleh membayar zakat kepada saudara kandung, tetapi ada yang mengatakan kebolehan tersebut pakai syarat, dan ada yang tidak pakai syarat. Adapun yang pakai syarat seperti apabila saudara kandung tersebut tidak tinggal satu keluarga dengan yang memberi zakat, dan apabila tidak ada putusan hakim yang memaksa harus memberi nafkah kepadanya.Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat, Saudara Kandung.
Copyrights © 2016