Sebagai hasil dari amandemen terhadap Pasal 18 adalah Pasal B ayat (2) UUD 1945 “negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, secara redaksional dimasukkan di dalam pasal yang terkait dengan pemerintahan daerah. Maka oleh karena itu, pengaturan tentang desa-pun sejak reformasi include dalam UU yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Dilihat dari perspektif politik hukum ketatanegaraan, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sudah ada sejak Pemerintahan Hindia Belanda, yaitu sebagaimana diatur dalam Regeringsreglement 1854 dan Pasal 128 ayat (3) Indische Staatsregeling (IS) tanggal 2 Septemer 1854, Stbld. Tahun 1854 No. 2.Kaidah yang terkandung dalam IS ini menunjukkan bahwa ada perintah norma agar desa sebagai kesatuan masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu harus dibiarkan (gelaten) mengatur rumah tangganya sendiri (huishoiding gelaten) berdasarkan hukum adat.
Copyrights © 2017