ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 9 No. 2 (2017): Asas, Vol. 09, No. 2 Juni 2017

KEWAJIBAN AHLI WARIS TERHADAP HARTA PENINGGALAN

firdaweri, firdaweri (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2017

Abstract

Persoalan waris selalu muncul menjadi salah satu persoalan sensitive dalam keluarga.Keinginan ahli waris untuk memiliki harta warisan sering menimbulkan permasalahan yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.Karena ketertarikan kepada harta warisan, hubungan kekeluargaan bisa menjadi hancur. Kadang kala ada diantara ahli waris yang ingin lansung membagi harta peninggalan tanpa mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada harta peninggalan tersebut, dan untuk menentukan yang mana yang menjadi harta peninggalan, kadang kala menimbulkan kesulitan, karena di Indonesia harta dalam perkawinan ada harta bersama dan ada yang menjadi milik masing-masing. Ada diantara para ahli waris yang tidak mengerti mengenai hal ini.Masalahnya dirumuskan bahwa: Apa saja kewajiban ahli waris terhadap harta peninggalan sebelum harta warisan dibagi kepada para ahli waris ?.Dan langkah apa saja yang dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajibanterhadap harta peninggalan tersebut ?Setelah data dikumpulkan, peneliti berpendapatbahwa sebelum ahli waris mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus di bebankan kepada harta peninggalan, terlebih dahulu harus memastikan status harta yang menjadi harta peninggalan, Setelah itu ahli waris berkewajiban :1 Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh harta warisan, maka ahli waris berkewajiban:  a. Membayar biaya penyelenggaraan jenazah.  b. Membayar hutang-hutang pewaris. c.  Membayar wasiat pewaris. 2.  Langkah yang dapat dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada peninggalan tersebut adalah :a. Dalam masalah perawatan jenazah, kewajiban untuk menanggung biaya tersebut adalah  ahli waris yang semasa hidupnya ditanggung oleh pewaris.b. Urutan membayar wasiat dan hutang, harus didahulukan mebayar hutang, karena harus mendahulukan kewajiban dari pada anjuran berbuat baik.c. Membayarkan hutang pewaris, diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia.d. Membayarkan wasiat pewaris, jika harta peninggalan tidak mencukupi wasiat tidak perlu dilaksanakan.Kata Kunci : Ahli Waris, Harta Peninggalan. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

asas

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Asas (ISSN 1979-1488 E-ISSN:2722-8681) is a biannual journal (June and December), published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Raden Intan Lampung, INDONESIA. Asas emphasizes Scientific Journal of Syari’ah Economic Law studies and communicates researches related to Syari’ah ...