Ditetapkannya kompilasi hukum Islam yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, telah memberi warna dalam perkembangan hukum nasional khususnya hukum Islam. Kompilasi hukum Islam yang memuat 3 buku, mengatur tentang perkawinan, pewarisan dan perwakafan yang dapat dipedomani dalam penyelesaian-penyelesaian permasalahan hukum dalam agama Islam. Permasalahan pokok yang dikemukakan adalah terkait dengan kedudukan kompilasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam sistem perundang-undangan serta peranan dari kompilasi hukum Islam dalam penyelesaian kasus-kasus hukum di pengadilan agama.Kata Kunci:KHI, Sistem, Hukum
Copyrights © 2017