Pembahasan tentang As-Sulthah At-Tasyri’iyyah selalu hangat dan menarik. Hal ini sangat wajar, mengingat peranandan kedudukannya yang sangat strategis dalam sistem tata kelola negara. Disisi lain, lembaga ini acapkali ditudingsebagai sarangnya para politikus yang sarat dengan aksi pragmatisme dan fanatisme politik sehingga terkesan agakmembingungkan rakyat dan parahnya lagi rakyat tidak merasa terwakili oleh mereka. Walhal, jika kita merujuk kepadaliteratur Islam dan konstitusi Indonesia kita dapatkan gambaran yang sangat nyata bahwa ia merupakan corongrakyat dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah agar cita-cita luhur UUD 45 sebagai mandat daripara founding fathers negara menjadi nyata. Beberapa persoalan terkait tupoksi dan autoritas lembaga dalammenjalankan konsep trias politika menjadi fokus kajian dalam permbahasan makalah ini. Tulisan ini mencoba memadukanantara konsep legislasi dalam perspektif Islam dan qanun wadh’i (undang-undang moderen) untuk melihat sejauhmanapersamaan dan perbedaan konsep yang ditawarkan oleh dua faham ini.
Copyrights © 2011