Abstrak Pilkada langsung diyakini sebagai jalan demokratis dalam memilih kepala daerah setelah sekian lama dalam kungkungan Rezim Orde Baru yang tidak memberikan kesempatan rakyat menentukan sendiri pemimpinnya.[1] Melalui Pilkada langsung, rakyat langsung dapat menentukan pemimpin daerahnya. Sehingga Pilkada langsung juga merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas karena kepala daerah harus bertanggung jawab langsung kepada rakyat.Penelitian ini bertujuan untuk: bertujuan untuk: (1) mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) mengetahui dan menganalisis pemilihan kepala daerah langsung sebagai perwujudan demokrasi.Penelitian merupakan penelitian dokrinal/normatif. Penelitian ini menganalisis peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah sebagai perwujudan Demokrasi perspektif peraturan perundang-undangan Kata Kunci: Pilkada, Demokrasi, Otonomi Daerah [1] Andi Ramsses, Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Perlunya Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, (Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi 19 Tahun 2003)
Copyrights © 2017