Wabah Covid-19 berdampak pada banyak aspek, antara lain pada aspek sosial dan ekonomi. Salah satu upaya pemerintah menanggulangi dampak ekonomi dan sosial tersebut adalah melalui program bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak tersebut. Pemberian dana bansos di situasi pandemi membuka celah korupsi, dimana pengawasan dan keterbukaan itu menjadi lemah dan kurang karena yang diutamakan kecepatan dan keterjangkauan yang luas, serta ditengarai oleh adanya berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak berwenang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu KPK sebagai lembaga yang bertugas melakukan pencegahan tindak korupsi, berperan aktif mengawal pengalokasian dan penggunaan dana bansos Covid-19 di Pusat & berbagai daerah. Melalui metode kualitatif dengan studi literatur, dapat diidentifikasi dan dijelaskan bahwa peran KPK dalam mengawal pengalokasian dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 dapat dilihat melalui pendekatan pencegahan, penindakan dan edukasi yang merupakan implementasi tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Copyrights © 2020