Masalah perlindungan anak adalah suatu masalah manusia yang merupakan kenyataan sosial, terutama di dunia pendidikan, karena merupakan salah satu pilar utama dalam menentukan perubahan sosial - perubahan menuju ke arah kemajuan dan kesejahteraan hidup yang berkualitas. Pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah agar mereka bisa memperoleh hak dan kesempatan seluas-luasnya, baik dalam materi teori maupun praktek; bukan hanya di luar sekolah, melainkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode Penelitian Yuridis Normatif, data yang dikumpulkan melalui analisis terhadap kasus disposisi nomor : B-01281/SAP-01/XI/2018; yang berupa wawancara di sekolah-sekolah, buku, jurnal, serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pemerintah dan sekolah terhadap perlindungan hukum anak di lingkungan sekolah. Hasilnya menunjukan bahwa pentingnya membuat sistem yang baik dengan menyeimbangkan antara UU dengan kondisi sekolah, dimulai dari akarnya, sehingga akan menghasilkan buah yang baik pula dengan sistem nyata – yang bisa dipertanggungjawabkan dan direalisasikan secara praktisi. Terlebih lagi, di dunia pendidikan dan pihak yang berperan di dalamnya, pentingnya untuk meregulasi sistem secara faktual dan nyata.
Copyrights © 2021