Amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia (baca: UUD 1945) telah menegaskan bahwa tanggung jawab “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan kewajiban konstitusional Pemerintah Negara. Untuk itu pula, Konstitusi Negara telah memberikan jaminan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", bahkan ditegaskan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa” itu Pemerintah Negara telah diamanatkan agar mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia. Perspektif UU-Sisdiknas sebagaimana tercermin dalam konstruksi “terminologi authentik pendidikan”, formulasi fungsi dan tujuan pendidikan nasional telah sangat jelas mendeskripsikan konseptual “pendidikan karakter” dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Konseptual “pendidikan karakter” dimaksud, tentu saja berintikan pada transformasi pembentukan karakter peserta didik, dan sekaligus merupakan perwujudkan konseptual “pendidikan berkarakter” melalui seprangkat sistem, iklim belajar dan proses pembelajaran.
Copyrights © 2015