Tradisi Shotel adalah tradisi yang melarang menikahi wanita yang salah satu orang tuanya sudah meninggal dunia. Tradisi ini telah menempatkan perempuan sebagai pihak yang mengalami kerugian. Padahal ketentua hukum Islam dan hukum positif tidak ada larangan pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang salah satu orang tuanya sudah meninggal dunia. Penelitian ini fokus pada isu tentang kontroversi tradisi shotel yang dilihat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan sumber data utama yaitu data primer. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan analisa dengen mengunakan deskriptif analitik. Tradisi shotel, dari segi hukum Islam dipandang sebagai urf fasid dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum positif. Masyarakat sebaiknya meninggal tradisi, selain karena bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif juga merugikan pihak perempuan
Copyrights © 2023