Dalam adat Lampung Saibatin, anak laki-laki disebut Pesesekh Nyawa, di mana ia adalah segalanya dan berperan penting dalam keluarga. Bila seseorang tidak memiliki anak laki-laki maka kurang sempurna hidupnya. Jadi, anak laki-laki sangat diutamakan didalam Adat Lampung Saibatin, karena mereka akan menjadi peyambung silsilah keluarga, ahli waris harta pusaka dan memelihara hukum adat. Penelitian ini bertujuan mengetahui pergeseran peran anak laki-laki tertua di Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat menurut hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan bersifat deskriptif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi serta dianalisis dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pergeseran peran anak laki-laki tertua dalam Adat Lampung Saibatin, yaitu: Pertama, sebagai penerus gelar adat, anak laki-laki tidak lagi menginginkan menjadi penerus gelar adat dan tugas adat. Kedua, pergeseran peran sebagai ahli waris yang mana pembagiannya menggunakan hukum Islam dan musyawarah. Ketiga, pergeseran peran sebagai pemimpin dan pengayom keluarga, dikarenakan tanggungjawab keluarga tidak dipusatkan kepada anak laki-laki tertua dan fokus terhadap kehidupan keluarga masing-masing. Keempat, pergeseran sebagai wali nikah jika telah memenuhi syarat sebagai wali nikah dan senasab. Jika dianalisis menggunakan urf, maka hal tersebut diperbolehkan karena termasuk kedalam urf shahih, karena telah memenuhi syarat sebagai urf  (hukum kebiasaan)
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023