Abstrak: Ada kesenjangan aturan dimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)tidak membolehkan adanya pernikahan bagi pasangan zina, namun di sisi lain Kompilasi Hukum Islam (KHI) membolehkan berlangsungnya pernikahan antara pasangan yang berzina. Penelitian ini fokus mengkaji perbandingan kemaslahatan larangan dan kebolehan pernikahan sebagai diatur dalam KUH Perdata dan KHI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Sumber data utama penelitian adalah KUH Perdata dan KHI. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Hukum Perdata Indonesia yaitu terdapat larangan pernikahan pelaku zina dalam pasal 32 KUH Perdata yang larangan ini bertujuan supaya bermaksud untuk meminimalisir kasus perzinaan yang terjadi dalam pergaulan masyarakat. Sedangkan ketentuan KHI memboleh pernikahan dalam rangka menjaga kehormatan nasab. Maka, untuk memelihara nasab dianjurkannya pernikahan, sehingga pernikahan sesama pelaku zina dibolehkan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama dan sesuai dengan surat an-Nur ayat 3 serta sejalan dengan pasal 53 KHI. Kebolehan pernikahan zina ini secara keseluruhan dilihat dari segi kemaslahatan dan kekhawatiran dari kemudharatan yang akan ditimbulkan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa KUHPerdata melarang adanya pernikahan zina dikarenakan supaya masyarakat tidak terjerumus ke dalam zina dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Sedangkan KHI membolehkan pernikahan zina karena melihat kemaslahatan yang akan ditimbulkan yaitu terpeliharanya kehormatan nasab.
Copyrights © 2023