Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan mekanisme kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dan mengetahui kepemilikan senjata api untuk melakukan tindak pidana dipertimbangkan hakim untuk memberatkan hukuman. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan hukum yaitu Putusan Nomor 558/Pid.Sus/2023/PN.Mks dan Nomor 109/Pid.B/2019/PN.Sak. sebagai bahan hukum utama dan dilengkapi dengan data primer, analisis data dilakukan secara preskriptif untuk memberikan argumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan mekanisme kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil diatur dalam Pasal 8 Perkap Nomor 82 Tahun 2015, sedangkan mekanisme kepemilikannya diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1948, dan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tidak digunakan hakim, bahkan sama sekali tidak dipertimbangkan untuk menentukan pidana.
Copyrights © 2023