Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pengendara kendaraan bermotor yang mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan untuk mengetahui bagaimana upaya Kepolisian Resor Tanah Karo dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resort Tanah Karo. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu yang mengacu kepada adanya penelitian yang bersifat analisis untuk mendapatkan kebenaran konkrit yang terjadi di masyarakat. Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian wawancara (interview), untuk memperoleh data. Data yang diperoleh, dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban yang mengalami tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap pengendara kendaraan bermotor berupa pemberian pelayanan yang baik dalam proses penyelesaian perkara, melakukan perawatan fisik dan psikis korban, pemberian ganti kerugian, restitusi, dan kompensasi kepada korban serta pemenuhan hak-hak korban. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Tanah Karo dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap pengendara kendaraan bermotor sudah tepat. Baik dengan melakukan upaya yang bersifat represif yakni dengan menangkap pelaku dan memberikan tindakan tegas dan upaya yang bersifat preventif yakni dengan melakukan kegiatan patroli yang lebih cenderung berinteraksi dengan masyarakat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih merasa terlindungi, terayomi, dan terlayani dengan baik.
Copyrights © 2024