Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian tahanan selama proses penahanan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian tahanan selama proses penahanan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa data yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan Ibu Dr. Sarma Siregar, S.H.,M.H., selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan yang sudah ditentukan dan melakukan tanya jawab menggunakan daftar pertanyaan. Pengumpulan data sekunder berupa data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka baik buku-buku, internet, peraturan perundang-undangan, maupun kamus hukum. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan secara deskritif, logis, normatif, dan sistematis dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian tahanan selama proses penahanan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara No. 1762/Pid.B/2022/PN Mdn, dimana penganiayan mengakibatkan kematian yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana yang seharusnya diancam 12 (dua belas) tahun jika kekerasan mengakibatkan maut, tetapi berdasarkan putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim sesuai dengan perkara tersebut, pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa 4 (empat) tahun penjara. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian pada putusan sidang pemusyawaratan Majelis Hakim yang mempertimbangkan keadaan yang meringankan dalam diri terdakwa, dimana keadaan tersebut berupa sikap sopan terdakwa sehingga tidak menyulitkan persidangan, pengakuan serta penyesalan dan terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban.
Copyrights © 2024