Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Peradilan Adat dalam menyelesaikan sengketa secara cepat dan sederhana dan dasar normatif pembentukan kembali peradilan adat berdasarkan UU Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan berbagai penafsiran hukum dan menggunakan pola pikir/ logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Peradilan Adat dalam menyelesaikan sengketa secara cepat dan sederhana hanya dapat diperoleh apabila dilaksanakan dengan itikat baik oleh karena putusan peradilan adat tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga pelaksanaannya harus diajukan lagi melalui peradilan umum dan dasar normatif pembentukan kembali peradilan adat adalah untuk mengadopsi nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang sebagai jiwa masyarakat adat terutama nilai musyawarah mengkristal dalam Sila Keempat Pancasila dan berimplikasi pada kepatuhan untuk menerima putusan peradilan adat
Copyrights © 2024