Jurnal Profil Hukum
Volume 2 Nomor 2 Juli 2024

EKSISTENSI PEKERJA DALAM MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Henny Saida Flora (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas)
Mymoonah R. M Sitanggang (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2024

Abstract

Pembinaan Hubungan Industrial sebagai bagian pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Salah satu sarana dalam mewujudkan amanat UUD 1945, yakni eksistensi pekerja dan/atau serikat pekerja/Serikat Buruh dalam melaksanakan fungsi hubungan industrial,selain menjalankan segi pengawasan menjaga kelangsungan produksi, tertib, aspiratif, memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarga. Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,yang menyatakan bahwa serikat pekerja merupakan alat untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja serta keluarga. Peran serikat pekerja dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Selain itu serikat pekerja bertindak sebagai pembuat perjanjian kerja bersama dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja, disamping sebagai pelaksana serta penanggung jawab pemogokan. Fungsi, dan peran serikat pekerja dalam rangka menciptakan keseimbangan dan keharmonisan hubungan industrial di perusahaan. Oleh sebab itu institusi tersebut mempunyai fungsi dan peran signifikan dalam ikut memajukan bangsa, khususnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JPH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Profil Hukum atau yang disingkat dengan JPH merupakan sebuah jurnal hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang bersifat inklusif menjaring tulisan ilmiah hukum, baik dari mahasiswa, akademisi, dan umum. JPH berfokus pada artikel yang bersifat konseptual dan berdasar pada ...