Kejahatan penganiayaan dapat dilakukan oleh setiap masyarakat sampai kepada aparat penegak hukum. Penegakan hukum tindak pidana penganiayaan dalam sistem hukum Indonesia juga turut berkembang, karena di samping peraturan hukum pidana, negara mengakui kesatuan hukum adat dalam penegakan hukum dengan keadilan restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku penganiayaan dalam sistem hukum dan sudahkah memberikan keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan yang ada saat ini, belum dapat memberikan kepastian hukum, dan belum mampu memberikan keadilan baik bagi korban dan manfaat bagi masyarakat luas sehingga penegakan hukum merupakan wujud perjuangan reformasi dalam penegakan keadilan
Copyrights © 2024