Jurnal Profil Hukum
Volume 3 Nomor 1 Januari 2025

FAKTOR PENYEBAB DAN PENANGGULANGAN TERJADINYA PERETASAN WHATSAPP

Henny Saida Flora (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2025

Abstract

Peretasan merupakan suatu perbuatan /Pembobolan terkait jaringan, sistem, atau komputer tanpa izin dari pengguna. Cybercrime ialah kejahatan yagn dilakukan melalui media virtual yang bisa dilakukan oleh teknologi cyber dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Kemampuan membuat suatu program yang disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab menyebabkan terjadinya sebuah pelanggaran norma atau hukum yang berlaku guna merugikan beberapa pihak yang telah sejak awal menjadi target sasaran. Faktor penyebab terjadinya peretasan whatsapp secara tidak sengaja korban menyetujui verifikasi sistem keamanan dua langkah atau two factor authentication, dengan cara peretas perlu nomor baru untuk mengaktifkan nomor sasaran dan kemudian diverifikasi melalui kode one time password yang bisa juga dilakukan melalui fitur pengalihan panggilan. Dampak negatif dari penggunaan aplikasi WhatsApp adalah masihmemungkinkan untuk terjadinya proses penyadapan dimana melibatkan dua device yaitu windows dan android. Dengan melakukan proses penyadapan pada aplikasi WhatsApp, pelaku kejahatan bisa mengetahui hal-hal yang penting dan bisa saja melakukan pembobolan data yang didapatkan melalui kode verifikasi WhatsApp

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JPH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Profil Hukum atau yang disingkat dengan JPH merupakan sebuah jurnal hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang bersifat inklusif menjaring tulisan ilmiah hukum, baik dari mahasiswa, akademisi, dan umum. JPH berfokus pada artikel yang bersifat konseptual dan berdasar pada ...