Dalam penerbitan sertifikah hak atas tanah sangatlah perlu untuk membuktikan tentang kepemilikan hak atas tanah dan dapat dibuktikan jika dikemudian hari terjadi sengketa hak atas tanah, dalam menentukan hak atas tanah jika terjadi peralihan hak, maka kedua belah pihat harus benar-benar dapat dibuktikan dengan surat sah pemegang pertama di dialihkan kepada pihak kedua dalam pembuatan sertifikat ha katas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskrisikan tata cara pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, setiap peralihan hak milik atas tanah dengan perjanjian jual beli, setelah dilakukannya peralihan haknya oleh PPAT yang dibuktikan dengan akta jual beli, selanjutnya PPAT yang bersangkutan dalam 7 hari kerja sejak penandatanganan akta, wajib mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan khususnya di Kantor BPN setempat dengan membawa berkas-berkas pemohon yang diperlukan. Terkait dengan mekanisme ini sangat perlu action dari pemerintah supaya penerbita sertifikat tersebut lebih cepat dan efisiensi.
Copyrights © 2025