Penelitian ini mengevaluasi implementasi Pemilu Serentak 2019 di Indonesia dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan evaluatif. Fokus penelitian diarahkan pada tiga provinsi representative Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua untuk menilai dampak kebijakan penggabungan pemilihan legislatif dan eksekutif dalam satu waktu pelaksanaan. Data diperoleh melalui wawancara semi-struktural, Focus Group Discussion (FGD), dan analisis dokumen resmi seperti laporan KPU, Bawaslu, dan data Kementerian Kesehatan. Hasil temuan menunjukkan bahwa sistem serentak memberikan beban kerja berlebih kepada petugas ad hoc (KPPS), terbukti dari 11.239 kasus sakit dan 527 kematian, serta menimbulkan risiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, partisipasi pemilih meningkat menjadi 81,8% dan terjadi efisiensi anggaran sebesar ±Rp 3,2 triliun, namun disertai kebingungan prosedural pada pemilih akibat kompleksitas lima surat suara. Evaluasi juga menemukan lemahnya integritas penyelenggara, dengan peningkatan pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri dan ketidaksesuaian standar rekrutmen petugas adhoc. Temuan ini mendukung relevansi teori Workload and Capacity Model, Participatory Democracy Theory, dan Ethical Leadership Theory, serta menegaskan pentingnya penerapan Anti-Fraud Framework. Penelitian ini merekomendasikan reformasi teknis dan kelembagaan, penguatan pelatihan etika, serta peningkatan sosialisasi publik untuk memastikan pemilu yang adil, efisien, dan berintegritas ke depan.
Copyrights © 2025