Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena putusan Pengadilan disebabkan perkawinan menggandung unsur yang dapat membatalkan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Putusan Pengadilan Agama Nomor:0308/Pdt.G/2007/PA.Gtlo. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, dengan data premier Putusan Nomor Perkara:0308/Pdt.G/2007/PA.Gtlo. Hakim Pengadilan Agama menetapkan adanya pemaksaan orang tua kepada anaknya maka perkawinannya dibatalkan karena terbukti kebenarannya. Hakim menggunakan Pasal 71 huruf f Kompilasi Hukum Islam menyatakan: “suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan” Dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni “seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.”
Copyrights © 2025