Penelitian ini membahas kesesuaian financial technology (fintech) dengan prinsip-prinsip keuangan syariah yang meliputi akad, maqashid al-syari’ah, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Tujuan kajian ini adalah untuk mengidentifikasi integrasi prinsip syariah dalam praktik fintech, serta menganalisis tantangan dan peluang pengembangan fintech syariah di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dari berbagai literatur nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fintech dapat menjadi solusi inklusi keuangan, implementasinya masih menghadapi kendala regulasi, standar akad, dan literasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus dan edukasi menyeluruh agar fintech syariah dapat berkembang sesuai dengan konsep keuangan Islam. Penelitian ini juga menekankan peran penting pemerintah, institusi pendidikan, dan lembaga keuangan dalam membentuk ekosistem fintech syariah yang berkelanjutan
Copyrights © 2025