Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyelesaian konflik keluarga, keterlibatan para pihak, dan nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya. Tradisi ini merupakan penyelesaian berbasis budaya, dimana setiap konflik yang terjadi dalam kaum diselesaikan secara adat. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum empiris (field research), dengan temuan penelitian; Pertama, praktik penyelesaian konflik keluarga dilakukan melalui pola negosiasi dan mediasi atas dasar bajanjang naiak, batanggo turun. Kedua, penyelesaian konflik keluarga berbasis budaya dibawah otoritas dan kewenangan Niniak Mamak dan Mamak Pusako. Ketiga, mengandung nilai kolektivitas, yaitu nilai musyawarah dan mufakat, kekuasaan dan kepemimpinan Niniak Mamak, kesadaran kaum terhadap hukum adat, penghormatan, adab dan sopan santun, dan nilai kecerdikan Niniak Mamak. Kesimpulannya, tradisi tersebut masih relevan hingga sekarang di Nagari Kampung Pinang sehingga penyelesaian konflik tanpa harus berakhir di pengadilan.
Copyrights © 2025