Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum mengeluarkan zakat harta yang dipiutangkan (dipinjamkan), dengan analisis pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyyah. Ulama Malikiyah menyatakan bahwa pada piutang yang diharapkan kembali wajib dikeluarkan zakatnya satu kali zakat. Berbeda ulama Syafi’iyyah kewajiban zakatnya setiap haul dan nishabnya. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kepustakaan (Library Research) yaitu dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam bentuk komparatif fiqih mazhab. Temuan penelitian; faktor penyebab berbedanya kedua ulama tersebut adalah dalam menggunakan dalil yang dijadikan hujjah. Kemudian, mereka juga berbeda dalam memahami milik penuh (Milkut Tam). Menggunakan metode al-Jam’u dan at-Tarjih penulis menyimpulkan bahwa kedua pendapat ulama tersebut dapat digabungkan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan zaman, sekalipun sumber hukum yang digunakan berbeda. Pendapat ulama Malikiyah sangat relevan untuk diterapkan pada zaman sekarang dengan memandang kemashlahatan. Mengingat harta piutang tidak berada penuh di tangan pemiliknya.
Copyrights © 2025