Proses pembentukan undang-undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menunjukkan adanya praktik abusive law making, yaitu penggunaan kewenangan legislasi secara menyimpang dan sewenang-wenang. Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Analisis dilakukan terhadap aspek prosedural, substantif, serta partisipasi publik dalam proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses revisi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tidak masuk dalam agenda Prolegnas, serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara memadai. Secara substansi, norma-norma hasil revisi berpotensi mengembalikan militer ke ranah sipil, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional. Kajian ini menyimpulkan bahwa pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mencerminkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan legislatif dan menjadi ancaman serius bagi prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2025