JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus

Hak Terdakwa Tidak Mampu dalam Pendampingan Hukum (Analisis Pasal 56 KUHAP)

Muta’alim, Muta’alim (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2025

Abstract

Penelitian ini membahas hak pendampingan hukum bagi terdakwa tidak mampu dalam perspektif Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan menitikberatkan pada pentingnya keadilan prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Negara hukum Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak atas bantuan hukum secara cuma-cuma bagi terdakwa yang tidak mampu secara ekonomi, terutama dalam perkara pidana berat. Pendampingan hukum menjadi krusial guna menjamin proses peradilan yang adil, manusiawi, dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum acara pidana yang sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan dan bersifat preskriptif analitis. Analisis dilakukan terhadap norma hukum yang berlaku serta implikasi etis dan yuridis dari diabaikannya hak pendampingan hukum. Temuan menunjukkan bahwa pengabaian terhadap hak tersebut tidak hanya menciderai asas persamaan di hadapan hukum dan martabat manusia, tetapi juga berpotensi membatalkan putusan pengadilan melalui upaya hukum lebih lanjut, seperti banding atau kasasi. Oleh karena itu, keberadaan penasihat hukum bagi terdakwa miskin bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...