Sebagai negara serumpun, Indonesia dan Malaysia memiliki beberapa persamaan dalam hukum adat, terutama karena sejarah dan pengaruh budaya yang serupa di masa lalu. Kedua negara mengakui dan menerapkan hukum adat dalam berbagai aspek kehidupan, meskipun dengan variasi dan penyesuaian lokal.Hukum adat di Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah dan perkembangan yang berbeda. Perbedaan sistem hukum ini berbeda atas faktor sejarah yaitu penguasaan atau penjajahan dari 2 buah kuasa besar barat. Malaysia dijajah oleh British dan Indonesia dijajah oleh Belanda. Kedua-dua buah negara ini mempunyai sistem hukum yang tersendiri Dalam masa pemerintahan nasional dewasa ini eksistensi dan kedudukan hukum adat justru menjadi persoalan Tulisan ini membahas bagaimana posisi hukum adat Indonesia dan Malaysia, apakah masih sama berlakunya ketika zaman penjajahan, di Indonesia Hukum Adat Sebagai The Living Law, Mazhab sejarah memandang bahwa hukum yang baik itu adalah hukum yang berasal dari jiwa bangsa/semangat rakyat (volkgeist). Hukum yang mengikuti volkgeist di dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah hukum adat. Namun, ajaran filsafat hukum dan positivism hukum barat terutama ajaran dari civil law (eropa continental) dan common law (anglo saxon) untuk dijadikan sarana adan alat pembangunan hukum Indonesia. Semestinya sistem kodifikasi tidak berarti memarginalkan atau mematikan atau tidak memberikan ruang lagi bagi hukum adat. Malaysia merupakan Negara bekas jajahan Inggris, Sebagai bekas jajahan Inggris, Malaysia tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris ( Common Law Sistem ) Malaysia merupakan salah satu dari sekian banyak dari anggota negara-negara persemakmuran Inggris. Malaysia tidak menghilangkan Hukum Asli sudah ada jauh sebelum Hukum Inggris masuk ke dalam tatanan hukum negara Malaysia.
Copyrights © 2025