Abstract. Music plays an important role in modern society, especially for young people as a medium of expression and entertainment. Music concerts are one form of entertainment that is in demand because it provides a direct experience. However, promoters often cancel concerts unilaterally without fulfilling obligations to consumer rights. This research aims to understand the legal protection for consumers due to concert cancellations and the refund mechanism for those who have purchased tickets. The approach used is normative juridical with analytical descriptive method, focusing on relevant laws and regulations and related legal theories. The results showed that the promoter did not fulfill its obligations according to Article 7 of the GCPL, such as providing clear information and compensation to consumers. In addition, the refund mechanism stipulated in Article 19 of GCPL is also often ignored. Therefore, stricter regulations are needed regarding the refund mechanism and sanctions for violating promoters. Promoter transparency and responsibility are essential to effectively protect consumer rights. Abstrak. Musik memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat modern, terutama bagi anak muda sebagai media ekspresi dan hiburan. Konser musik menjadi salah satu bentuk hiburan yang diminati karena memberikan pengalaman langsung. Namun, sering terjadi pembatalan konser secara sepihak oleh promotor tanpa memenuhi kewajiban terhadap hak konsumen. Penelitian ini bertujuan memahami perlindungan hukum bagi konsumen akibat pembatalan konser serta mekanisme pengembalian dana bagi mereka yang telah membeli tiket. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, berfokus pada peraturan perundang-undangan yang relevan serta teori hukum terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menarik kesimpulan mengenai permasalahan pembatalan konser.Hasil penelitian menunjukkan bahwa promotor tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 7 UUPK, seperti memberikan informasi yang jelas dan kompensasi kepada konsumen. Selain itu, mekanisme pengembalian dana yang diatur dalam Pasal 19 UUPK juga sering diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas terkait mekanisme pengembalian dana serta sanksi bagi promotor yang melanggar. Transparansi dan tanggung jawab promotor sangat penting untuk melindungi hak konsumen secara efektif. .
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025