Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di Gorontalo dalam perspektif hukum keimigrasian Indonesia. Penegakan hukum dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu tindakan administratif keimigrasian seperti pencabutan izin, detensi, dan deportasi. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan mengkaji regulasi, data kasus, serta wawancara dengan petugas imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi lintas instansi yang belum optimal, birokrasi yang rumit, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan penguatan kapasitas petugas, penyederhanaan prosedur, edukasi masyarakat, serta penguatan sinergi lintas sektor melalui TIMPORA. Pendekatan humanis juga penting agar penegakan hukum berjalan adil dan menghormati hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan dan penguatan koordinasi guna menciptakan sistem keimigrasian yang lebih responsif dan berkeadilan
Copyrights © 2025