Fenomena cyberbullying di lingkungan pendidikan tinggi kian meningkat seiring masifnya penggunaan teknologi digital dalam aktivitas akademik dan sosial mahasiswa. Cyberbullying tidak hanya menimbulkan dampak psikologis, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk cyberbullying dalam konteks pendidikan tinggi dan menganalisisnya dari perspektif hukum pidana, serta menyoroti pentingnya pendidikan etika digital sebagai strategi pencegahan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengandalkan sumber-sumber hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, kajian ini juga menggunakan literatur akademik dan jurnal ilmiah sebagai bahan hukum sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa cyberbullying di kalangan mahasiswa dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran kebencian melalui media elektronik. Namun, pendekatan represif saja tidak cukup. Oleh karena itu, pendidikan etika digital menjadi instrumen penting dalam membangun kesadaran hukum dan sikap bertanggung jawab dalam bermedia digital di lingkungan perguruan tinggi. Diperlukan integrasi nilai-nilai etika digital dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai upaya preventif jangka panjang.
Copyrights © 2025